Categories
Uncategorized

Dosen sebagai Buruh hendaknya Berserikat!

Satu bulan terakhir ini (April 2023), dunia pendidikan tinggi di Indonesia diguncang prahara sebagai DAMPAK dari keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) No. 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL (JaFung) bagi Aparat Sipil Negara, yang ditetapkan tanggal 06 Januari 2023, diundangkan tanggal 12 Januari 2023 & mulai berlaku tanggal 01 Juli 2023.

Anda dapat mengunduh dan membaca sendiri salinan peraturannya di sini
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/295958/Permen%20PANRB%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf

Untuk LLDIKTI 3 (Zona Layanan Administrasi untuk kampus-kampus negeri dan swasta yang berada di wilayah Jabodetabek), surat tanggapan sebagai turunan dari Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tersebut—yang terbaru per tanggal 13 April 2023, bertajuk “Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023” karena ada beberapa versi tanggapan lain sebelum surat bertanggal 13 April 2023 ini — dapat diperiksa di sini:

https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2023/04/13/penilaian-hasil-kerja-dosen-sesuai-dengan-permenpanrb-nomor-1-tahun-2023/

Saya memetakan respon besar gelombang pertama atas prahara ini ke dalam tiga kluster: petisi, aneka tulisan (reportase & opini) & virtual meetings (termasuk Konferensi Pers).

Pertama, munculnya petisi daring bertajuk “MENDIKBUD, BATALKAN DEADLINE 15 APRIL YANG MEMATIKAN KARIR DOSEN!” di change.org yang diinisiasi oleh Benny D. Setianto, SH, LLM, MIL, Ph.D. (Unika Soegijapranata) yang intinya menyerukan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, demi keadilan dan mutu pendidikan tinggi Indonesia, untuk:

1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago).
2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut).
3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.
4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.

(versi lengkap petisinya ada di sini https://www.change.org/p/mendikbud-batalkan-deadline-15-april-yang-mematikan-karir-dosen?recruiter=1304323114&utm_source=share_petition&utm_campaign=psf_combo_share_initial&utm_medium=whatsapp&utm_content=washarecopy_35956927_id-ID%3A2&recruited_by_id=a33f1360-d7f6-11ed-85b6-576f8591eb32)

Per tanggal 16 April 2023, mas Benny mengumumkan bahwa petisi-nya sudah BERHASIL didengarkan para pengambil kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia (DIKTI) dengan kalimat berikut:

Teman-teman yang baik, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, telah mendengarkan kita. Melalui SE no 0275/E/DT.04.01/2023 telah disebutkan bahwa PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 hanya berlaku untuk ASN. Data tentang kinerja dosen tidak perlu dikumpulkan ulang tetapi akan diambil dari aplikasi SISTER. Tidak ada lagi ancaman akan dihapuskannya kinerja TriDarma dosen.Bahkan untuk dosen non ASN juga ditegaskan tidak ada tenggat waktunya.

Surat Edaran itu mengatakan pula bahwa saat ini sedang dirancang skema karier dosen yang lebih baik (catatan kami: semoga tidak membuat kami harus menambah tugas administrasi dengan memindahkan data dari sistem lama).

Kami juga mencatat secara khusus pernyataan DitJen Dikti Ristek untuk berpihak kepada dosen termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi.

Terima kasih kepada semua yang sudah menandatangani petisi ini, mendukung dengan memberikan komentar, atau membuat pernyataan serupa melalui media massa, sehingga suara kita didengar. Terima kasih pula platform change.org yang telah menyediakan media bagi kami untuk bersuara.

Terima kasih.

Kedua, munculnya beberapa tulisan opini maupun laporan (reportase) di sejumlah media massa daring guna menanggapi prahara ini, seperti yang dituliskan Prof. Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum UI bertajuk “Buruh Dosen” https://www.kompas.id/baca/opini/2023/04/12/buruh-dosen dengan mengusung sub-headline sebagai berikut “Para ilmuwan Indonesia teralienasi dari karyanya sendiri karena tak memiliki roh kebebasan akademik dalam bekerja, sekadar memenuhi kewajiban administratif. Dosen menjadi manusia birokrasi, tak ubahnya sebagai buruh.”

Setidaknya ada tiga reportase yang ditulis wartawan senior Kompas, Ester Lince Napitupulu, terkait isu ini, yaitu:
(1) “Dosen Keluhkan Pengakuan Angka Kredit yang Bisa Terancam Hangus” (akses di sini: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/04/11/dosen-keluhkan-pengakuan-angka-kredit-yang-bisa-terancam-hangus)

(2) “Ketika Dosen Terus Merasa Di-‘prank'” yang ditulis oleh wartawan Kompas, Ester Lince Napitupulu (akses di sini: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/04/19/ketika-dosen-terus-merasa-di-prank)

(3) “Birokratisasi, Senjakala Nasib Dosen Indonesia” yang ditulis oleh wartawan Kompas, Ester Lince Napitupulu (akses di sini: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/04/26/birokratisasi-dosen-mengundang-senjalaka-indonesia)

Saya juga mencatat ada beberapa tulisan lainnya yang dirilis untuk menanggapi isu yang sama, seperti dapat dilihat di bawah ini

(1) “Ribetnya karier dosen di Indonesia: monopoli pemerintah dan logika birokrasi perguruan tinggi yang mengakar sejak era penjajahan” yang ditulis oleh Hali Aprimadya (PhD Student, Crawford School of Public Policy, Australian National University) dan diterbitkan di The Conversation pada 14 April 2023, pukul 11.13 WIB (akses di sini: https://theconversation.com/ribetnya-karier-dosen-di-indonesia-monopoli-pemerintah-dan-logika-birokrasi-perguruan-tinggi-yang-mengakar-sejak-era-penjajahan-203683). Dalam kesimpulan tulisannya, bang Hali menuliskan bahwa “Pengurangan monopoli pemerintah dalam tata kelola institusi, ditambah peningkatan kapasitas dari institusi pendidikan tinggi dan dosen dalam menerapkan praktik baik pengelolaan institusi, dapat menjadi salah satu kunci penting dalam perbaikan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.”

(2) Pengamat: Dosen di Indonesia Terancam Tenggelam dalam Tugas Administratif, ditulis Nurhadi Sucahyo pada 20/04/2023 (akses di sini: https://www.voaindonesia.com/a/pengamat-dosen-di-indonesia-terancam-tenggelam-dalam-tugas-administratif/7057230.html)

Beberapa poin yang menarik dari reportase di atas adalah pandangan sejumlah dosen terkait keluarnya Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tsb., yang berbunyi sebagai berikut,

(a) Guru besar hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menilai bahwa PermenPAN RB 1/2023 bisa disebut sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang tidak baik. Alasannya, seharusnya aturan itu mematuhi asas-asas pembentukan dan asas-asas materi. Dalam pembentukan aturan, salah satu yang terpenting adalah partisipasi bermakna.

“Kita tidak mengetahui dengan pasti, apakah PermenPAN RB itu sudah menggunakan atau sudah melaksanakan partisipasi yang bermakna tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) terkait PermenPAN RB 1/2023, Rabu (19/4).

Pihak yang paling terdampak dari ketentuan baru ini, di kalangan perguruan tinggi adalah para dosen. “Kita juga tidak mengetahui dengan pasti, para dosen apakah sudah pernah dimintakan pendapatnya, yaitu dalam kerangka hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan,” tambah Susi.

(b) Kritik keras juga disampaikan guru besar hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto.
“Seluruh dosen di Indonesia, seluruh perguruan tinggi di Indonesia, mengalami rush. Harus berakrobat demi menyesuaikan diri, memenuhi apa yang diminta di dalam peraturan maupun kebijakan-kebijakan yang disosialisasikan, dengan adanya peraturan itu,” ujarnya. Respon Kemendikbudristek juga dikritisi Sigit. Dia mengatakan, pengambil kebijakan gagal memahami karakteristik profesi dosen sebagai akademisi dan intelektual. Kemendikbudristek juga menunjukkan kebingungan dalam memahami misi fundamental institusi pendidikan tinggi.

(3) “Pakar Menjawab: Seperti apa potret gaji dan realitas kesejahteraan dosen di Indonesia?”
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, seorang dosen PNS lulusan S2 yang baru meniti karir (golongan IIIb) mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.688.500. Mereka yang masih berstatus CPNS bahkan hanya bisa membawa pulang 80% gaji pokok tersebut. Bandingkan dengan gaji PNS non-dosen yang baru lulus S1 (fresh graduate), dengan segala tunjangannya, bisa mencapai Rp 5-9 juta. [Loh, bukannya dosen dapat Serdos ya buat kompensasi gaji yang kecil tersebut?] “(aturan pengupahan dosen CPNS, maupun dosen dengan status kerja lainnya di PTN-BH, PT-BLU, hingga PT di bawah Kementerian Agama & PTS) nggak berangkat dari pengalaman riil dosen. Pemerintah selalu berdalih dosen tidak dapat tukin karena ada serdos, tapi kalau serdos juga antrinya ampun-ampunan [..] lalu siapa yang bertanggungjawab atas kesejahteraan mereka?” katanya.

Artikel ditulis Luthfi T. Dzulfikar (Youth + Education Editor) setelah mewawancarai Nabiyla Risfa Izzati (Dosen Hukum Perburuhan dari Universitas Gadjah Mada) dan Kanti Pertiwi (Dosen dalam Kajian Organisasi di Universitas Indonesia)
(akses di sini: https://theconversation.com/pakar-menjawab-seperti-apa-potret-gaji-dan-realitas-kesejahteraan-dosen-di-indonesia-193044)

Sejumlah tulisan reportase maupun opini di atas, khususnya tulisan dari Prof. Sulis, menuai kontroversi yang tidak sedikit, yang tidak semuanya dapat dimuat di kolom Opini surat kabar ybs, sehingga mluber-lah ke jalur media sosial seperti Twitter, dengan sedikit jejaknya berikut ini:

Diawali dengan twit apresiatif dan sekaligus diseminatif dari artikel Prof. Sulis dari akun “FachrizalAfandi”


“Kebijakan seperti Permenpan RB 1/2023 tidak akan melahirkan ilmuwan kelas dunia”
Tulisan yang sungguh bernas dari Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto (13 April 2023)
Meski ada sedikit catatan juga di tulisan ini. Sejatinya dosen adalah buruh. Makanya di banyak negara, para dosen membentuk Serikat agar tak mudah diperalat penguasa dan ditindas pengelola kampus.

Yang lalu dikomentari seperti ini oleh “Anarkinks”


Muak banget sama sikap “holier than thou” gini yg makin bikin berserikat jd hal mustahil. (15 April 2023)

yang kemudian ditanggapi “Metanoven” sebagai berikut:


Inti opini Sulistyowati Irianto bukan ttg ‘posisi dosen yg lebih tinggi drpd buruh’, melainkan pd situasi dosen yg terbelenggu dgn kewajiban administratif dan dan birokrasi kampus yg semakin kaku. Ini menyebabkan dosen tidak leluasa melakukan tugas utamanya: Riset.
Mungkin tdk 24 jam. Tapi dosen yg serius melakukan penelitian menghabiskan sebagian besar waktunya utk itu. Dan ketika kita dengan enteng menilai manajemen waktu dosen tersebut buruk, berarti kita gk paham seberapa besar dedikasi seorang peneliti menjalankan profesinya.
Mungkin, sikap kita menganggap profesi dosen (sbg peneliti dan pengajar) harus diperlakukan sama dengan profesi lain, menjadi salah satu faktor penyebab pengembangan riset dan inovasi di Indonesia jauh dari tertinggal dari negara-negara lain.
GII 2022 menempatkan Indonesia pada peringkat 75 paling inovatif dari 132 negara, naik dari peringkat 87 pada tahun sebelumnya. Namun di ASEAN, Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, & Vietnam, yg jumlah dosennya lebih sedikit. https://wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_2000_2022/id.pdf
Fakta menarik dari tulisan @ConversationIDN tahun 2020. Dari 305 ribu dosen di Indonesia lebih dari sepertiga belum memublikasikan jurnal ilmiah, dan menduduki peringkat ke-11 di Asia Pasifik untuk jumlah hasil riset selama setahun. [theconversation.com >> Lebih dari sepertiga dosen Indonesia tidak menerbitkan riset: 3 solusi memperbaikinya, dst]
Lebih dari sepertiga dosen dan peneliti Indonesia tidak menerbitkan riset. Ini disebabkan beratnya beban mengajar dosen, buruknya evaluasi kinerja riset, dan kurangnya dosen berkompetensi doktoral.
Terlihat jelas Indonesia tidak memprioritaskan riset dan inovasi. Memandang sebelah mata profesi guru, dosen, dan peneliti. Berapa persentase anggaran penelitian? Sangat sedikit, hanya 0,24% dari PDB. Gaji guru, dosen, dan peneliti pun juga tidak banyak.
Lemahnya riset dan inovasi sebuah negara berdampak pada pengambilan kebijakan pemerintah yang cenderung buruk, tidak matang, dan rentan oleh kepentingan kelompok tertentu. Kebijakan yang sembrono berdampak terciptanya kualitas hidup masyarakat yang rendah.
Kegelisahan penulis thd hubungan triple helix yang tidak terajut tentu masih sangat relevan. Pemerintah menggandeng erat pengusaha untuk membuat kebijakan, tanpa melibatkan para akademisi dan masyarakat. Alih-alih memberikan solusi, banyak kebijakan yg menciptakan masalah baru.
dst.

(*) Sebagai catatan historis saja, jika kita mau sedikit saja melihat sejarah ke belakang 10 tahun yang silam, sudah ada beberapa dosen yang mengkritik buruknya Pemerintah menegakkan good governance atau tata-kelola Perguruan Tinggi di republik ini, seperti yang terepresentasi dalam dua tulisan guru besar berikut ini:

(1) Tulisan dari Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro yang dimuat dalam Kolom Opini Kompas, 29 Juni 2013, bertajuk “Marginalisasi Perguruan Tinggi” (salinan tulisan dapat diakses di https://aipi.or.id/assets/pdf/pdf_file/290613_marginalisasi_perguruan_tinggipdf_UYRSY.pdf)

(2) Tulisan dari Prof. Terry Mart yang dimuat dalam Kolom Opini Kompas, 30 Agustus 2013, bertajuk “Bongkar Pendidikan Tinggi Kita” (salinan tulisan dapat diakses di
https://aipi.or.id/assets/pdf/pdf_file/30082013_Bongkar_Pendidikan_Tinggi_Kita_Terry_Mart.pdf)

Ketiga, sejumlah dosen bergerak untuk memprotes sanksi berupa “penghangusan Angka Kredit (AK) untuk penilaian JaFung Dosen” sebagaimana tercantum dalam surat edaran DIKTI (yang dirilis dan beredar di sejumlah WA group sebelum 11 April 2023; saya punya salinan soft-copynya dalam format .pdf, tapi tidak saya tampilkan di blog ini) misalnya dengan mengadakan diskusi atau rembug secara virtual, misalnya di sini
Konferensi Pers KIKA tentang PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 (https://www.youtube.com/watch?v=QOv6rukuf5c).
yang diadakan via Zoom pada Rabu, 19 April 2023, 15.00-16.00 WIB

Karena heboh yg ditimbulkan seperti ini, Pejabat DIKTI [Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek] yang juga seorang dosen, Prof Nizam, mengatakan bahwa Permenpan RB No. 1 2023 membuat repot semuanya. Meski tujuan dari peraturan itu baik, tapi tenggat waktunya sangat singkat sekali. Dia mengaku sudah mengupayakan dan terus mengupayakan agar tidak ada dosen yang kehilangan angka kreditnya. “Belum lama ini juga kami sudah mengadakan rapat koordinasi lagi dengan semua LLDIKTI dan pimpinan perguruan tinggi (ini yang ketiga kalinya) untuk menjelaskan dan mencari solusi bersama,” ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (11/4/2023). Lanjut Prof. Nizam mengatakan, sebetulnya tidak ada sistem baru dalam PermenPAN RB No. 1 ini. Itu karena menggunakan PAK dosen yang selama ini sudah berlaku. “Untuk klaim kinerja, dosen hanya perlu menarik data kinerja melalui SISTER, PDDIKTI atau sistem internal perguruan tinggi dan LLDIKTI. Jadi dosen tidak perlu unggah dokumen apapun untuk pengajuan klaim kredit kinerja sampai dengan 2022,” jelas dia.
[Sumber: “PermenPAN RB No.1 Soal PAK Dosen, Kemendikbud: Deadline Singkat Bikin Repot “, Akses di sini https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/11/133851971/permenpan-rb-no1-soal-pak-dosen-kemendikbud-deadline-singkat-bikin-repot?page=all.
Penulis : Dian Ihsan; Editor : Dian Ihsan]

Beberapa contoh yg saya sampaikan di atas (dokumen, tulisan opini & reportase serta video) merupakan contoh-contoh respon masyarakat, atau komunitas profesi tertentu, atas sebuah isu sosial yang berdampak luas dan mengkhawatirkan. Agregat respon tersebut dapat dicermati dan disaksikan publik dengan cara klik link-nya supaya sidang pembaca, audiens, dapat membaca tulisan atau dapat menonton videonya serta mencermati detil isi serta argumennya.

Masih ada puluhan mungkin ratusan kegiatan lainnya yang dilakukan perseorangan maupun komunitas-komunitas kecil dosen yang merespon prahara tersebut, misalnya diskusi hangat yang berlangsung di Grup WhatsApp Serikat Dosen Indonesia, SiJALI, INSPECTUS, grup WA Dosen dan Staf di Perguruan Tinggi swasta XYZ, juga di grup percakapan SIGNAL, Facebook Messenger, dst., dsb.

Akhirul kata, demi mencuatkan sense of closure dari catatan kecil saya dalam blog ini, perjuangan para dosen, entah yang kesadarannya masih berada dalam bayang2 dominasi hegemonik “pemerintah” (ikut kata regulasi) atau “Yayasan” (apa kata bos/Ketua Yayasan dan pejabat struktural PTS), maupun para dosen yang sudah memiliki kesadaran kritis (cf: kesadaran klas, class consciousness, seperti tergambar dalam teori pergerakan berhaluan Marxis) sebagai buruh-dosen, masih jauh dari kata usai.

Hiruk-pikuk dampak dari keluarnya Permen Pan & RB mungkin sudah sedikit reda dengan “penundaan” deadline unggah berkas kalau tidak hangus angka kredit, sebuah sanksi yg ditengarai akan “mematikan karir dosen.”

Sebagian dosen menanggapi prahara ini dengan menjadi silent reader & acute observer, sebagian lainnya tebar komentar kritis maupun sinis di WA atau WA status (termasuk saya!).

Sebagian dosen lain meluangkan waktu mereka yang berharga yang isinya “24 jam terus2an mikirin soal riset, proposal hibah dan draf artikel jurnal” dengan berupaya keras agar tidak kena “prank” terus2an dan terlanda badai prahara berjilid2 sampe 7 musim kayak sinetron “Tersandung” (duuuh) dengan berancang membentuk Serikat Pekerja Kampus (atau apalah nanti namanya kalau sudah legitimate), menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023.

Mereka berkumpul secara virtual, curhat, curcol dan berembug menyatukan visi dan merancang strategi + aksi, seperti tampak di sini:
Press Conference KIKA Tentang Serikat Pekerja Kampus,
https://www.youtube.com/watch?v=VA0kjpMXKHc

Dengan modal kekuatan “massa” yang besar, diperkirakan ada lebih dari 300 ribu dosen se-Indonesia, apalagi kalau memasukkan unsur staf (tenaga admin), tendik dan tenaga lepas yang terafiliasi dgn aktivitas kampus (office boy/girl, misalnya), mungkin dapat mencatat angka satu juta kepala lebih, kita harus merapatkan barisan dan menyatukan aspirasi dalam wadah organisasi SERIKAT Pekerja. Sebagian dari para dosen yang saya kenal dan mengikuti satu atau dua kegiatan di atas, menyatakan dengan TEGAS bahwa mereka sudah muak dan muntap (mau muntah) diperlakukan seperti ini terus-menerus.

Jadi, quo vadis et quod nobis agenda?

CAVEAT: Jangan sampai terjadi, Nunca Más (“Never Again”), belum mentas sudah keburu gembos yaaaaah (kayak yg sudah2 :D)

By Hendar Putranto

I am a doctorate student in Communication Science, FISIP Universitas Indonesia, starting in 2019. Hope this blog fulfills my studious passion to communicate?

One reply on “Dosen sebagai Buruh hendaknya Berserikat!”

Tulisan tajam, merangkum prahara yang sempat timbul dalam wacana yang baik. Adapun profesi dosen jika semakin disudutkan oleh penyelenggara pendidikan dengan beragam aturan administratif bukannya malah semakin menjauhkan dari cita-cita bangsa ini ya? Pemerintah maunya apa sih? Opo tumon?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *